Kamis, 13 November 2014

Religi



Kewajiban kaos kaki bagi perempuan
Oleh : Misbahul Fuadi


Dalam masalah berpakaian, prinsip utama bagi seorang muslim adalah menutup aurat. Adapun masalah bagaimana cara menutup aurat tidak ada ketentuan khusus dari Syari’at.
Adapun batasan aurat bagi kaum wanita muslimah adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Petunjuk tentang batasan aurat ini disebutkan di dalam hadis..
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai asma’, apabila seorang wanita telah haidl maka tidak selayaknya menampakkan dirinya kecuali ini dan ini, beliau meninjuk kepada wajah dan telapak tangan” (HR Abu Dawud).
Mengenakan kaos kaki bagi wanita adalah sebuah tindakan untuk kehati-hatian. Khususnya bagi wanita yang banyak aktifitas sehingga memungkinkan betisnya terbuka. Karena betis termasuk bagian aurat yang harus ditutup, sementara mengenakan rok saja kadang masih tersingkap, maka untuk kesempurnaan dalam menutup aurat ini dibutuhkan memakai kaos kaki.
Mengenai wajib atau tidaknya, tergantung kepada situasi. Maksudnya, ketika seorang wanita banyak aktifitas yang menyebabkan betis terbuka, dan didalam aktifitas tersebut ada seorang laki-laki, maka memakai kaos kaki bisa menjadi wajib. Kewajiban ini didasarkan dari kaidah ushul fiqih,
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Apabila sebuah kewajiban tidak sempurna tanpa ada sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib”.
Dengan kata lain, kalau kewajiban menutup aurat tidak sempurna tanpa mengenakan kaos kaki, maka mengenakan kaos kaki adalah wajib.
الأصل فى الأٰمر للوجوب
“Pokok dalam perintah (amar) itu menunjukkan wajib”
Dengan kaidah tersebut, maka diketahuilah bahwa memakai kaus kaki dihukumi wajib karena memang ada perintah untuk menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan bagi perempuan.
Dalam berdoapun demikian, ia harus menutupi kakinya.
Hukum mengenai perempuan menutupi kaki mereka dalam doa
Segala puji bagi Allah.
Para perempuan merdeka yang telah mencapai usia mayoritas wajib untuk menutupi seluruh tubuhnya saat berdoa, selain wajah dan tangannya, karena semua itu adalah auratnya. Jika dia berdoa dan setiap bagian dari 'nya auratnya menjadi tertutup, seperti kaki atau seluruh atau sebagian dari kepalanya, maka doanya menjadi tidak valid atau kurang afdhol, karena Nabi bersabda : 
"Allah tidak akan menerima doa dari seorang wanita yang telah mulai menstruasi, kecuali dengan khimaar." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, dengan sanad yang shahih)
Abu Dawud dilaporkan dari Ummu Salamah bahwa dia bertanya kepada Nabi tentang seorang wanita yang berdoa mengenakan 'dir (kamisol atau pakaian atas) dan khimaar (penutup kepala), tetapi tidak ada izaar (garmen lebih rendah). Dia mengatakan: "Wanita itu adalah auratnya."
Menurut mayoritas ulama, kaki harus ditutupi, beberapa ulama memungkinkan mengungkap kaki tetapi sebagian besar mengatakan sebaliknya. Abu Dawud dilaporkan dari Ummu Salamah (semoga Allah senang dengan dia) bahwa ia ditanya tentang seorang wanita yang berdoa di khimaar dan qamees (dress atau gaun). Dia berkata, "Tidak ada yang salah dengan itu jika 'dir (kamisol) meliputi kakinya." Jadi dalam kasus apapun, lebih baik untuk menutupi kaki, karena beberapa ahli berpendapat bahwa perempuan dalam keadaan apapun lebih baik untuk menutupi kakinya dengan kaus kaki agar kewajiban untuk menutupi aurat bisa dilaksanakan dengan sempurna.
Apabila ada beberapa perbedaan pendapat mengenai wajib dan tidaknya untuk menutup kaki, hal tersebut kita lihat dalam kaidah ushul fiqh
فإن تنزعتم فى شيء فردوه إلى الله والرسول
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasulnya (Sunnnahnya)”.
Oleh karena itu apabila hal tersebut banyak dijumpai perbedaan pendapat, maka kita kembalikan saja pada sumber hukum Islam yang utama yaitu : Al-Qur’an dan Al-Hadist. Seperti yang tadi dijelaskan diatas hadis riwayat Abu Dawud.

Tidak ada komentar: