Kewajiban kaos kaki
bagi perempuan
Oleh : Misbahul Fuadi
Dalam masalah berpakaian, prinsip utama bagi seorang muslim adalah menutup aurat. Adapun masalah bagaimana cara menutup aurat tidak ada ketentuan khusus dari Syari’at.
Adapun
batasan aurat bagi kaum wanita muslimah adalah seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan. Petunjuk tentang batasan aurat ini disebutkan di dalam hadis..
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ
الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا
هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ
“Wahai
asma’, apabila seorang wanita telah haidl maka tidak selayaknya menampakkan
dirinya kecuali ini dan ini, beliau meninjuk kepada wajah dan telapak tangan”
(HR Abu Dawud).
Mengenakan
kaos kaki bagi wanita adalah sebuah tindakan untuk kehati-hatian. Khususnya
bagi wanita yang banyak aktifitas sehingga memungkinkan betisnya terbuka.
Karena betis termasuk bagian aurat yang harus ditutup, sementara mengenakan rok
saja kadang masih tersingkap, maka untuk kesempurnaan dalam menutup aurat ini
dibutuhkan memakai kaos kaki.
Mengenai
wajib atau tidaknya, tergantung kepada situasi. Maksudnya, ketika seorang
wanita banyak aktifitas yang menyebabkan betis terbuka, dan didalam aktifitas
tersebut ada seorang laki-laki, maka memakai kaos kaki bisa menjadi wajib.
Kewajiban ini didasarkan dari kaidah ushul fiqih,
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ
إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Apabila
sebuah kewajiban tidak sempurna tanpa ada sesuatu, maka sesuatu itu adalah
wajib”.
Dengan
kata lain, kalau kewajiban menutup aurat tidak sempurna tanpa mengenakan kaos
kaki, maka mengenakan kaos kaki adalah wajib.
الأصل فى الأٰمر للوجوب
“Pokok
dalam perintah (amar) itu menunjukkan wajib”
Dengan
kaidah tersebut, maka diketahuilah bahwa memakai kaus kaki dihukumi wajib karena
memang ada perintah untuk menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan telapak
tangan bagi perempuan.
Dalam berdoapun demikian, ia harus menutupi kakinya.
Hukum mengenai perempuan menutupi kaki mereka dalam doa
Segala puji bagi Allah.
Para perempuan merdeka yang telah mencapai usia mayoritas wajib
untuk menutupi seluruh tubuhnya saat berdoa, selain wajah dan tangannya, karena
semua itu adalah auratnya. Jika
dia berdoa dan setiap bagian dari 'nya auratnya menjadi tertutup, seperti kaki
atau seluruh atau sebagian dari kepalanya, maka doanya menjadi tidak valid atau
kurang afdhol, karena Nabi bersabda :
"Allah tidak akan menerima doa dari seorang wanita yang telah mulai menstruasi, kecuali dengan khimaar." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, dengan sanad yang shahih)
"Allah tidak akan menerima doa dari seorang wanita yang telah mulai menstruasi, kecuali dengan khimaar." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, dengan sanad yang shahih)
Abu Dawud dilaporkan dari Ummu Salamah bahwa dia bertanya kepada
Nabi tentang seorang wanita yang berdoa mengenakan 'dir (kamisol atau pakaian
atas) dan khimaar (penutup kepala), tetapi tidak ada izaar (garmen lebih rendah). Dia mengatakan: "Wanita itu
adalah auratnya."
Menurut mayoritas ulama, kaki harus ditutupi, beberapa ulama
memungkinkan mengungkap kaki tetapi sebagian besar mengatakan sebaliknya. Abu Dawud dilaporkan dari Ummu Salamah
(semoga Allah senang dengan dia) bahwa ia ditanya tentang seorang wanita yang
berdoa di khimaar dan qamees (dress atau gaun). Dia berkata, "Tidak ada yang
salah dengan itu jika 'dir (kamisol) meliputi kakinya." Jadi dalam kasus apapun, lebih baik
untuk menutupi kaki, karena beberapa ahli berpendapat bahwa perempuan dalam
keadaan apapun lebih baik untuk menutupi kakinya dengan kaus kaki agar
kewajiban untuk menutupi aurat bisa dilaksanakan dengan sempurna.
Apabila ada beberapa perbedaan pendapat mengenai wajib dan
tidaknya untuk menutup kaki, hal tersebut kita lihat dalam kaidah ushul fiqh
فإن تنزعتم فى
شيء فردوه إلى الله والرسول
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasulnya (Sunnnahnya)”.
Oleh karena itu apabila hal tersebut banyak dijumpai perbedaan
pendapat, maka kita kembalikan saja pada sumber hukum Islam yang utama yaitu :
Al-Qur’an dan Al-Hadist. Seperti yang tadi dijelaskan diatas hadis riwayat Abu
Dawud.
